Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-11-2003
No. Perkara : 019/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3 ayat (1)
Inti Masalah : Advokat adalah profesi independen, sehingga memasukkan lulusan sekolah militer dan polisi dianggap bertentangan dengan konsep profesi advokat. Batasan usia yang diajukan juga dianggap Pemohon sebagai bentuk diskriminasi yang membatasi hak konstitusional masyarakat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan