Tanggal Registrasi | : | 15-02-2012 |
No. Perkara | : | 19/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara Pasal 7 Bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 7 telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena Pemohon adalah bupati terpilih Kabupaten Buton Utara. Kedudukan Ibukota Kabupaten Buton Utara di Buranga tidak berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan umum melainkan kepentingan kekuasaan pribadi/perorangan. Penempatan Buranga menjadi Ibukota Kabupaten Buton Utara merubah Kulisusu yang dinyatakan dalam RUU hanyalah merupakan rekayasa dari pihak yang menghendaki rencana pembentukan/pemekaran Kabupaten Buton Utra gagal atau tidak memperoleh kesepakatan. Menurut Pemohon Buranga tidak lebih baik dari Kulisusu untuk menjadi Ibukota, karena Buranga merupakan lahan baru dibuka untuk lokasi pertanian warga transmigrasi, sedangkan Kulisusu sudah dapat disebut sebagai kota senior dan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik sangat pantas/layak untuk dijadikan Ibukota Kabupaten Buton Utara. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430