Tanggal Registrasi | : | 15-02-2012 |
No. Perkara | : | 18/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) dan Penjelasan Umum UU No. 10 Tahun 1999, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 dan Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2001 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C ayat (2), 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat 92) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dalam mengembangkan diri dan keluarga secara wajar terutama dalam pekerjaan, aspek ekonomi, sosial budaya dan politik. Menggabungkan Kecamatan Sungai Raya ke Kabupaten Bengkayang berarti bertentangan dengan tujuan pemekaran, Pemohon selalu memperoleh perlakuan yang diskriminatif bila berurusan dengan Pemda Bengkayang, padahal ketika Kecamatan Sungai Raya masih menjadi kecamatan di Kabupaten Sambas dan ibukotanya di Singkawang seluruh urusan sangat lancar. Akibatnya banyak peluang bisnis yang seperti biasa dilakukan Pemohon menjadi hilang. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430