Tanggal Registrasi | : | 13-02-2012 |
No. Perkara | : | 17/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 116 ayat (4) frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 116 ayat (4) yang salah rujuk secara langsung telah menyebabkan pejabat negera, pejabat struktural, dan pejabat fungsional memiliki kekebalan hukum ketika melakukan tindakan dan/atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, padahal tindakan dan/atau keputusan tersebut nyata-nyata dilarang di dalam Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, sehiongga ketentuan pasal a quo telah memberikan perlakuan yang spesial dihadapan hukum bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional ketika melakukan pidana pemilu. Kondisi ini menyebabkan terlanggarnya prinsip equality before the law sebagaiamana diatur dalam UUD 1945 Bahwa salah rujuknya Pasal 116 ayat (4) menyebabkan tidak bisa menciptakan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dikarenakan pasal a quo yang mengatur sanksi pidana tidak bisa digunakan dalam menjerat pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430