Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-02-2012
No. Perkara : 16/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Umum UU No.16 Tahun 2004, Pasal 39 dan Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 44 ayat (4) dan (5), Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 2002 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena pajak-pajak yang telah dibayarkan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penyidikan oleh Kejaksaan yang berpotensi merusak tatanan hukum, karena tidak adanya fungsi check and balances dan berpotensi menciptakan monster penekan hukum yang rentan menimbulkan penyalahgunaan wewenang (obuse of power) karena kejaksaan mempunyai fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: