Tanggal Registrasi | : | 28-01-2014 |
No. Perkara | : | 10/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 102 dan Pasal 103 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo sama sekali tidak mengandung larangan untuk mengekspor bijih (raw material atau ore), tetapi pemerintah mempunyai pandangan yang berbeda dan cenderung berubah-ubah. Fakta ini menunjukan ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Larangan ekspor bijih akan memberangus atau menghilangkan usaha ratusan pengusaha tambang bila dilaksanakan mulai 12 Januari 2014. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430