Tanggal Registrasi | : | 06-02-2012 |
No. Perkara | : | 15/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 365 ayat (4) telah merugikan hak konstituional para Pemohon, hukuman mati yang dijatuhkan kepada para Pemohon yaitu hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable right). Kejahatan sebagaimana ketentuan pasal a quo merupakan kejahatan yang tidak satu klasifikasi dengan kejahatan tersebut sebagaimana maksud dari ketentuan Pasal 6 ayat (2) ICCPR, oleh karena itu ancaman hukuman mati yang terkandung didalamnya sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak berlaku lagi atau tidak mengikat. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430