Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-02-2012
No. Perkara : 14/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 22 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) merupakan norma yang menciptakan adanya hambatan dan membatasi hak kosntitusional dan HAM setiap orang untuk membangun ataupun membeli unit rumah tempat tinggal guna pemenuhan hak atas perumahan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan serta sesuai dengan luas tanah/lahan yang dimiliki setiap orang. Ketentuan pasal a quo sudah jelas dan pasti sebagai kausal meningkatnya harga produksi atau harga jual rumah di pasar untuk kelompok MBR oleh karena adanya ketentuan syarat minimal luas lantai 36 meter persegi untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dapat dibangun dan dipasarkan, baik oleh swadaya maupun oleh pengembang perumahan untuk MBR (rumah umum)
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: