Tanggal Registrasi | : | 01-02-2012 |
No. Perkara | : | 13/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Pasal 7 ayat (4) dan Penjelasannya, Pasal 7 ayat (6) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan menurut para Pemohon merupakan norma yang diskriminatif berkaitan dengan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa Bali terhitung tanggal 1 April 2012. Hal tersebut merupakan kebijakan yang tidak tepat dan tidak arif dan dapat menimbulkan permasalahan dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu maka kebijakan pemerintah yang dirasakan dapat diterima seluruh kalangan pemerintah yang dirasakan dapat diterima seluruh kalangan masyarakat Indonesia adalah dengan menaikan harga jual BBM bersubsidi jenis premium secara bertahap tiap tahunnya sampai pada harga jual BBM bersubsidi jenis premium pada harga jual keekonomiannya |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430