Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-02-2012
No. Perkara : 12/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 22 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan atau membeli rumah/tempat tinggal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pasal a quo yaitu tidak adanya persyaratan minimal luas lantai unit rumah minimal 36 meter persegi yang dapat menimbulkan tingkat backlog yang tinggi, apabila dipersyaratan sesuai pasal a quo sudah dapat dipastikan tingkat backlog yang semakin tinggi lagi, sehingga pemenuhan hak atas perumahan terhalang yang diakibatkan sebagai kausalitas adanya norma pasal a quo. Mengingat data terakhir dari Badan Pusat Statistik jumlah rakyat rakyat miskin di Indonesia adalah berjumlah 30,02 juta orang dan dipastikan tidak dapat memenuhi hak atas perumahan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan