Tanggal Registrasi | : | 01-02-2012 |
No. Perkara | : | 12/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 22 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan atau membeli rumah/tempat tinggal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pasal a quo yaitu tidak adanya persyaratan minimal luas lantai unit rumah minimal 36 meter persegi yang dapat menimbulkan tingkat backlog yang tinggi, apabila dipersyaratan sesuai pasal a quo sudah dapat dipastikan tingkat backlog yang semakin tinggi lagi, sehingga pemenuhan hak atas perumahan terhalang yang diakibatkan sebagai kausalitas adanya norma pasal a quo. Mengingat data terakhir dari Badan Pusat Statistik jumlah rakyat rakyat miskin di Indonesia adalah berjumlah 30,02 juta orang dan dipastikan tidak dapat memenuhi hak atas perumahan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430