Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-01-2012
No. Perkara : 11/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 17, Pasal 23, Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2), Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menurut para Pemohon untuk dilengkapi dan ditambah dengan ketentuan mengenai tata cara pengaturan pengajuan anggaran keuangan dibawah Kementerian Dalam Negeri RI dengan ditambah ketentuan pasal yang mengatur mengenai tata cara pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran Kepolisian Negara oleh BPK serta menambahkan BAB dan Pasal tentang Pembiayaan dan Pengawasan Anggaran Kepolisian
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan