Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-01-2012
No. Perkara : 10/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 1 angka 29, 30 dan angka 31, Pasal 6 Ayat (1) huruf e dan ayat (2), Pasal 9 s.d. Pasal 15, Penjelasan Pasal 15 s.d. Pasal 19 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (5), Pasal 18A, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut normanya bersifat sentralistik dan memberikan kewenangan kepada pemerintah (pusat) untuk menetapkan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan menetapkan luas dan batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral (WIUP) Logam dan Batubara di wilayah Pemerintah Daerah telah mengurangi, menghalangi, mengabaikan dan atau merugikan kewenangan konstitusional Pemohon yang telah diberikan oleh UUD 1945, karena sebelum pemerintah (pusat) menetapkan WP, WUP dan menetapkan luas dan batas WIUP a quo, Pemohon belum dapat menjalankan ke-wenangannya berupa mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral tersebut di wilayah Pemohon sendiri.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: