Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-01-2012
No. Perkara : 9/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 14 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (5) frasa " secara bertahap", Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1) dan (3), Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 20 ayat (1) dan (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 32 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1) dan (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28I ayat (1) dan (4), Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3), Pasal UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal a quo mengenai frasa "secara bertahap dan frasa "pada tahap pertama" bahwa pemerintah hanya berkewajiban menjamin jaminan kesehatan masyarakat miskin saja dengan mengabaikan hak-hak asasi warga miskin yang berkait dengan jaminan sosial yang lain, dengan berdalih bahwa secara apabila keuangan negara memingkinkan. Pamerintah akan melaksanakan dan memenuhi jaminan sosial bagi fakir miskin sampai kapan ? jadi tidak ada kepastian hukum. Sudah sangat jelas dapat menafikan, mengurangi, merusak dan menghapuskan hak-hak asasi fakir miskin dan orang-orang tidak mampu untuk mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan amanat konstitusi Kententuan pasal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena hanya peserta yang mendaftar atau didaftarkan dan membayar atau dibayarkan sajalah yang berhak memperoleh manfaat dari jenis jaminan sosial tertentu yang diikuti, sedangkan warga negara yang tidak ikut, tidak membayar atau tidak dibayarkan tidak berhak memperoleh jaminan sosial, fakir miskin dan orang-orang tidak mampu hanya akan memperoleh jaminan kesehatan saja, dan para Pemohon beranggapan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional belum sepenuhnya merealisasikan dan melaksanakan serta memenuhi jaminan sosial setiap warga negara Indonesia sebagaimana yang diatur dalam konstitusi
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: