Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-01-2012
No. Perkara : 8/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), (5), (6) dan (7), Pasal 87 ayat (5), Pasal 89 ayat (4, (5), (6) dan (7) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena berpotensi mengganggu perwujudan Pemilu yang luber dan jurdil karena didominasi partai-partai politik di DPR menjadi sangat berkausa dalam menentukan pilihan anggota Bawaslu dan bertentangan dengan UUD 1945
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: