Tanggal Registrasi | : | 12-01-2012 |
No. Perkara | : | 8/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), (5), (6) dan (7), Pasal 87 ayat (5), Pasal 89 ayat (4, (5), (6) dan (7) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena berpotensi mengganggu perwujudan Pemilu yang luber dan jurdil karena didominasi partai-partai politik di DPR menjadi sangat berkausa dalam menentukan pilihan anggota Bawaslu dan bertentangan dengan UUD 1945 |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430