Tanggal Registrasi | : | 17-11-2003 |
No. Perkara | : | 017/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 60 huruf g. |
Inti Masalah | : | Syarat calon anggota dewan yang termasuk tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang dianggap Pemohon merugikan dan merupakan tindakan diskriminasi. Hal ini menghalangi hak konstitusional Pemohon berdasarkan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430