Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-11-2003
No. Perkara : 017/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 60 huruf g.
Inti Masalah : Syarat calon anggota dewan yang termasuk tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang dianggap Pemohon merugikan dan merupakan tindakan diskriminasi. Hal ini menghalangi hak konstitusional Pemohon berdasarkan UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan