Tanggal Registrasi | : | 11-01-2012 |
No. Perkara | : | 7/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 1 ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa "dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional"; Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa "penyelenggara intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, c, d dan e, Pasal 25 ayat (2), (4), Pasal 26 jo Pasal 44 jo Pasal 45, Pasal 29 huruf d jo Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 jo Pasal 34 jo Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa "Yang dimaksud dengan" peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang ini", dan Pasal 36. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (4), Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas bahwa negara melalui aparatur memang berwenang menjaga keamanan nasional dan melakukan tindakan kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap keamanan nasional. Namun tindakan tersebut haruslah memiliki kualifikasi yang sifatnya terbatas. Tindakan-tindakan aparatur Negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang tidak boleh melanggar nilai-nilai hak asasi manusia dan memberikan rasa takut serta rasa tidak aman bagi warga negaranya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430