Tanggal Registrasi | : | 11-01-2012 |
No. Perkara | : | 6/PUU-IX/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan seluruh masyarakat pulau Buru yaitu berkaitan dengan adanya pengkaplingan laut bahwa Kasbupaten mendapat 4 mil, Provinsi 12 mil, sedangkan sisanya berpuluh atau bahkan beratus mil dikuasai oleh Pusat yang jaraknya beribu mil dari pulau Buru atau Laut Banda yang pada akhirnya tidak terkontrol oleh Pusat yang mengakibatkan terjadinya pencurian ikan besar-besar dari negara-negara lain. Laut Banda milik nelayan-nelayan RI, bukan milik nelayan asing. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430