Tanggal Registrasi | : | 11-01-2012 |
No. Perkara | : | 5/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon mengenai "satuan pendidikan yang bertaraf internasional" yang kemudian melahirkan RSBI atau SBI dan para Pemohon berpendapat bahwa keberadaan pasal a quo telah menimbulkan pertentangan dengan UUD 1945 dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa. Maksud dari mencerdaskan kehidupan bangsa tidak semata-mata memfasilitasi tersedianya sarana pendidikan saja, namun lebih dari itu Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin seluruh WNI menjadi cerdas yang salah satunya ditandai dengan membuat suatu sistem pendidikan yang dapat diakses seluruh WNI tanpa terkecuali. Akses ini dapat terbuka apabila sistem yang dibangun diarhkan untuk seluruh warga negara dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh warta negara. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430