Tanggal Registrasi | : | 09-01-2012 |
No. Perkara | : | 4/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 huruf c dan d Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 57 huruf c dan d menurut para Pemohon justru membuat Pancasila kaku dan jauh dari pemahaman masyarakat secara psikologis, masyarakat biasa menggunakan simbol/lambang negara seperti Garuda Pancasila dan Merah Putih sebagai bentuk kecintaan dan kebanggaan masayrakat terhadap Tanah Air, pasal a quo juga mengekang rakyat untuk mengepresikan kecintaannya terhadap negara dengan menggunakan media berupa Lambang Negara Garuda Pancasila. Dengan adanya pasal a quo menurut para Pemohon berpotensi untuk digunakan oleh pihak yang berselisih kepentingan, atau karena rasa tidak senang untuk memperkarakan pihak lainnya ke Pengadilan, saat pihak lawannya kebetulan memakai Lambang Negara Burung Garuda Pancasila. Hal tersebut justru berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430