Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-10-2003
No. Perkara : 014/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 30 ayat (2), Ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Inti Masalah : UU No. 22/2003 yang memberikan kedudukan dan keistimewaan kepada anggota MPR, DPR dan DPRD dianggap Pemohon sebagai tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan