Tanggal Registrasi | : | 09-01-2012 |
No. Perkara | : | 3/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pasal 17 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dengan adanya penafsiran terutama frasa ....dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya" yang hanya dimaksudkan untuk dua periode secara berturut-turut, sedangkan dua periode yang tidak berturut-turut tidak termasuk yang dilarang menurut frasa tersebut, atau penafsiran yang lebih luas (extensive) bahwa periode jabatan sebagai Gubernur Provinsi Irian jaya tidak masuk didalamnya karena terjadi sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2001 |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430