Tanggal Registrasi | : | 03-01-2012 |
No. Perkara | : | 2/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung R.I. Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Inti Masalah : Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasannya telah membuka peluang bagi Kejaksaan untuk tetap melaksanakan kewenangannya selaku penyidik, padahal pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU Kejaksaan RI kewenangan Jaksa adalah Penuntut Umum, juga diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf a, b, Pasal 13 dan Pasal 14 UU KUHAP, dimana kedudukan Jaksa sebagai Penuntut Umum, bukan Penyidik, sehingga tidak ada kejelasan dan ketidakpastian hukum tentang kedudukan Jaksa, untuk itu kewenangan Jaksa sebagai Penyidik dalam penanganan kasus pelanggaran HAM, kasus Tindak Pidana Korupsi dan kasus tindak pidana khusus lainnya telah membuktikan bahwa Jaksa telah melampaui kewenangannya yaitu bukan selaku Penuntut Umum, akan tetapi sebagai penyidik. Oleh karena itu ketentuan pasal a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh orang yang bukan mempunyai kewenangan selaku penyidik, akan tetapi sebagai Penuntut Umum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430