Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-10-2003
No. Perkara : 013/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Inti Masalah : UU No. 16 Tahun 2003 yang memberlakukan UU Teorisme secara berlaku surut dianggap Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 yang menentang asas retroaktif dan dianggap melanggar hak asasi manusia
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan