Tanggal Registrasi | : | 15-10-2003 |
No. Perkara | : | 013/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. |
Inti Masalah | : | UU No. 16 Tahun 2003 yang memberlakukan UU Teorisme secara berlaku surut dianggap Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 yang menentang asas retroaktif dan dianggap melanggar hak asasi manusia |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430