Tanggal Registrasi | : | 28-01-2014 |
No. Perkara | : | 9/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 1 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 1 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena menurut para Pemohon dalam ketentuan pasal a quo "pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 9tiga puluh) tahun", norma tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, kekacauan hukum dan situasi unpredictable bagi setiap anak WNI yang berusia 16 dan 17 tahun, sedangkan penurut peraturan perundang-undangan lainnya tentang anak adalah mereka yang berusia 16 dan 17 tahun sebagai anak. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430