Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-01-2014
No. Perkara : 9/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 1 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 1 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena menurut para Pemohon dalam ketentuan pasal a quo "pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 9tiga puluh) tahun", norma tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, kekacauan hukum dan situasi unpredictable bagi setiap anak WNI yang berusia 16 dan 17 tahun, sedangkan penurut peraturan perundang-undangan lainnya tentang anak adalah mereka yang berusia 16 dan 17 tahun sebagai anak.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: