Tanggal Registrasi | : | 30-07-2013 |
No. Perkara | : | 73/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah. Bagian Memutus angka 1, Pasal 1 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Bagian Memutus angka 1, Pasal 1 ayat (1) menurut para Pemohon dalam UU Jateng tidak secara eksplisit menghilangkan status Surakarta sebagai daerah istimewa (de jure) dan Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden 12 September 1949 adalah produk hukum yang sah dan masih berlaku, namun secara de facto status keistimewaan Surakarta tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun fakta sejarah dan dasar hukum yang dimiliki Surakarta Hadiningrat sama dengan Ngayogyakarta Hadiningrat, namun status Surakarta Hadiningrat sebagai daerah istimewa belum secara yuridis dibentuk berdasarkan UU sebagaimana yang diberikan kepada Ngayogyakarta Hadiningrat. Oleh karena itu demi kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, sudah seharusnya dikeluarkan UU tentang Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta dan UU tentang Daerah Istimewa Surakarta. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430