Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-12-2013
No. Perkara : 106/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambraw di Provinsi Papua Barat. Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 14A dan Pasal 20A. Bertentangan dengan Pasal 18B, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal dan ayat-ayat a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo yang telah memberikan batasan wilayah seharusnya menyerap seluruh aspirasi warga masyarakat adat distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopati dan Distrik Mubrani di Kabupaten Manokwari sesuai dengan pemenuhan persyaratan fisik kewilayahan dan pembentukan daerah otonom baru.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: