Tanggal Registrasi | : | 10-12-2013 |
No. Perkara | : | 106/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambraw di Provinsi Papua Barat. Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 14A dan Pasal 20A. Bertentangan dengan Pasal 18B, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal dan ayat-ayat a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo yang telah memberikan batasan wilayah seharusnya menyerap seluruh aspirasi warga masyarakat adat distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopati dan Distrik Mubrani di Kabupaten Manokwari sesuai dengan pemenuhan persyaratan fisik kewilayahan dan pembentukan daerah otonom baru. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430