Tanggal Registrasi | : | 10-12-2013 |
No. Perkara | : | 105/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 10 ayat (2), (3), (4), Pasal 11 ayat (3), (4), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1), (2), Pasal 56 ayat (1), (2) dan (4) Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal dan ayat-ayat a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo ternyata masih mengandung unbundling dengan tujuan untuk liberalisasi sektor ketenagalistrikan dan menghilangkan monopoli PLN, sehingga negara tidak bisa lagi memberikan subsidi kepada rakyat dan sudah pasti tarif listrik akan naik secara berlipat-lipat dan dipastikan pabrik-pabrik tempat para buruh bekerja akan banyak yang gulung tikar, sehingga akan banyak pemutusan hubungan kerja dan banyak pengangguran dan banyak anggota serikat buruh kehilangan hak konstitusinya yaitu hilangnya jaminan kerja dan penghidupan yang layak. Mengingat undang-undang a quo mengandung pasal-pasal yang saling bertentangan secara ideologi yang berakibat "sandar ganda" yang berarti akan bertentangan pula dengan semangat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430