Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-12-2013
No. Perkara : 104/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 angka 26 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 1 angka 26 khususnya "bukti permulaan" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo sangat jelas melakukan pembatasan atas diri Pemohon sehingga berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon. Dengan adanya pembatasan tersebut telah menutup kesempatan bagi Pemohon untuk melaporkan tindak pidana perpajakan dan sebagai pencari keadilan tidak diterapkannya suatu aturan hukum yang melindungi pelapor/korban, sehingga laporan Pemohon di Penyidik DJP/PPNS setempatpun diabaikan, padahal Pemohon telah mempunyai bukti-bukti yang cukup.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: