Tanggal Registrasi | : | 04-12-2013 |
No. Perkara | : | 104/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 angka 26 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 1 angka 26 khususnya "bukti permulaan" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo sangat jelas melakukan pembatasan atas diri Pemohon sehingga berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon. Dengan adanya pembatasan tersebut telah menutup kesempatan bagi Pemohon untuk melaporkan tindak pidana perpajakan dan sebagai pencari keadilan tidak diterapkannya suatu aturan hukum yang melindungi pelapor/korban, sehingga laporan Pemohon di Penyidik DJP/PPNS setempatpun diabaikan, padahal Pemohon telah mempunyai bukti-bukti yang cukup. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430