Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-11-2013
No. Perkara : 103/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1). Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Advokat telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh Peradi, Hal ini menurut para Pemohon sangat tidak adil dan menyebabkan Pemohon mengalami kerugian dalam mewujudkan hak konstitusionalnya pada bidang pendidikan advokat. Kedua pasal tersebut memberikan kewenangan mutlak pada Peradi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan PKPA. Hal ini jelas Pemohon tidak dapat menyelenggarakan PKPA tanpa seijin dari Peradi dan Peradi bersikap sewenang-wenang dengan mengabaikan fakta bahwa Pemohon telah memenuhi syarat yang diminta Peradi untuk membayar biaya pendidikan sebagaimana yang telah ditentukan
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: