Tanggal Registrasi | : | 28-11-2013 |
No. Perkara | : | 103/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1). Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Advokat telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh Peradi, Hal ini menurut para Pemohon sangat tidak adil dan menyebabkan Pemohon mengalami kerugian dalam mewujudkan hak konstitusionalnya pada bidang pendidikan advokat. Kedua pasal tersebut memberikan kewenangan mutlak pada Peradi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan PKPA. Hal ini jelas Pemohon tidak dapat menyelenggarakan PKPA tanpa seijin dari Peradi dan Peradi bersikap sewenang-wenang dengan mengabaikan fakta bahwa Pemohon telah memenuhi syarat yang diminta Peradi untuk membayar biaya pendidikan sebagaimana yang telah ditentukan |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430