Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-11-2013
No. Perkara : 102/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal lainnya yang terkait (Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat (1b), Pasal 82 ayat (3a) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal, ayat-ayat tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon frasa "sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan" dalam Pasal 77 huruf a KUHAP merupakan sumber ketidakadilan hukum dan bersifat diskriminatif, karena ketentuan pasal a quo lebih membela kepentingan pelapor dalam perkara pidana dan tidak memberikan hak yang sama kepada terlapor untuk mengajukan gugatan praperadilan, sehingga menurut Pemohon ketentuan pasal a quo perlu dirubah sedemikian rupa atau ditambahkan frasanya untuk membela hak terlapor.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan