Tanggal Registrasi | : | 28-11-2013 |
No. Perkara | : | 102/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal lainnya yang terkait (Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat (1b), Pasal 82 ayat (3a) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal, ayat-ayat tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon frasa "sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan" dalam Pasal 77 huruf a KUHAP merupakan sumber ketidakadilan hukum dan bersifat diskriminatif, karena ketentuan pasal a quo lebih membela kepentingan pelapor dalam perkara pidana dan tidak memberikan hak yang sama kepada terlapor untuk mengajukan gugatan praperadilan, sehingga menurut Pemohon ketentuan pasal a quo perlu dirubah sedemikian rupa atau ditambahkan frasanya untuk membela hak terlapor. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430