Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-11-2013
No. Perkara : 102/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal lainnya yang terkait (Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat (1b), Pasal 82 ayat (3a) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal, ayat-ayat tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon frasa "sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan" dalam Pasal 77 huruf a KUHAP merupakan sumber ketidakadilan hukum dan bersifat diskriminatif, karena ketentuan pasal a quo lebih membela kepentingan pelapor dalam perkara pidana dan tidak memberikan hak yang sama kepada terlapor untuk mengajukan gugatan praperadilan, sehingga menurut Pemohon ketentuan pasal a quo perlu dirubah sedemikian rupa atau ditambahkan frasanya untuk membela hak terlapor.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: