Tanggal Registrasi | : | 17-12-2013 |
No. Perkara | : | 107/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 7 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 7 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon denda sanksi administrasi sebelum pengajuan permohonan pembaharuan fiskal tidak pernah ada pemberitahuan mengenai adanya hutang pajak berupa sanksi administrasi. Akibat dari ketentuan pasal a quo Pemohon mengajukan permohonan penghapusan denda administrasi secara berjenjang sampai dengan ketingkat banding Pengadilan Pajak departemen Keuangan, namun semuanya menolak permohonan penghapusan denda administrasi tersebut. Hal ini menurut Pemohon ketentuan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430