Tanggal Registrasi | : | 03-12-2008 |
No. Perkara | : | 59/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 9 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 9 dianggap oleh Pemohon telah mengaburkan dan menghilangkan substansi dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan berpotensi menyebabkan tidak terselenggaranya Pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini juga menghalangi hak konstitusional para Pemohon baik secara pribadi sebagai WNI maupun sebagai badan hukum partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430