Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-12-2008
No. Perkara : 59/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 9
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 9 dianggap oleh Pemohon telah mengaburkan dan menghilangkan substansi dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan berpotensi menyebabkan tidak terselenggaranya Pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini juga menghalangi hak konstitusional para Pemohon baik secara pribadi sebagai WNI maupun sebagai badan hukum partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan