Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-12-2008
No. Perkara : 56/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (1)
Inti Masalah : Dengan menempatkan partai politik menjadi satu-satunya jalur untuk menentukan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti telah menghalangi dan menutup hak warga negara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan secara demokratis dan merampas kedaulatan rakyat melalui dominasi partai politik
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: