Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-12-2008
No. Perkara : 54/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 66 A ayat (1)
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 66 A ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tidak sesuai dengan tujuan pembentuk Undang-undang dan landasan filosofis serta sosiologis dibentuknya Undang-Undang tentang Cukai dan bertentangan dengan demokrasi ekonomi yang memiliki prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: