Tanggal Registrasi | : | 03-12-2008 |
No. Perkara | : | 54/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 66 A ayat (1) |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 66 A ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tidak sesuai dengan tujuan pembentuk Undang-undang dan landasan filosofis serta sosiologis dibentuknya Undang-Undang tentang Cukai dan bertentangan dengan demokrasi ekonomi yang memiliki prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430