Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-12-2008
No. Perkara : 53/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dan Penjelasannya
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 74 dan penjelasanya telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di muka hukum dan mempunyai tendensi sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi bersifat diskriminatif, karena perusahaan yang berbadan hukum yang tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas saja yang diwajibkan, sedangkan perusahaan-perusahaan lain yang tidak tunduk pada UU Perseroan Terbatas (Koperasi, CV, Firma, Usaha Dagang, dsb) tidak diwajibkan. Demikian juga perusahaan-perusahaan yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: