Tanggal Registrasi | : | 03-12-2008 |
No. Perkara | : | 53/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dan Penjelasannya |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 74 dan penjelasanya telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di muka hukum dan mempunyai tendensi sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi bersifat diskriminatif, karena perusahaan yang berbadan hukum yang tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas saja yang diwajibkan, sedangkan perusahaan-perusahaan lain yang tidak tunduk pada UU Perseroan Terbatas (Koperasi, CV, Firma, Usaha Dagang, dsb) tidak diwajibkan. Demikian juga perusahaan-perusahaan yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430