Tanggal Registrasi | : | 22-01-2014 |
No. Perkara | : | 8/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pasal 16 dan Pasal 26 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 12, Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 16 dan Pasal 26 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum dalam pengaturan mengenai penetapan status keadan darurat di Indonesia, sebab pada waktu yang bersamaan juga berlaku UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya yang memiliki unsur-unsur, syarat-syarat dan elemen yang sama dengan ketentuan UU a quo. Dengan adanya dua pengaturan kewenangan menetapkan status keadaan darurat/bahaya tersebut sekaligus yang dikeluarkan oleh Presiden dan dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, kondisi ini tentu melahirkan suatu ketidakpastian hukum yang merugikan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430