Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-01-2014
No. Perkara : 8/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pasal 16 dan Pasal 26 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 12, Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 16 dan Pasal 26 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum dalam pengaturan mengenai penetapan status keadan darurat di Indonesia, sebab pada waktu yang bersamaan juga berlaku UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya yang memiliki unsur-unsur, syarat-syarat dan elemen yang sama dengan ketentuan UU a quo. Dengan adanya dua pengaturan kewenangan menetapkan status keadaan darurat/bahaya tersebut sekaligus yang dikeluarkan oleh Presiden dan dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, kondisi ini tentu melahirkan suatu ketidakpastian hukum yang merugikan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan