Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-01-2014
No. Perkara : 8/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pasal 16 dan Pasal 26 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 12, Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 16 dan Pasal 26 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum dalam pengaturan mengenai penetapan status keadan darurat di Indonesia, sebab pada waktu yang bersamaan juga berlaku UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya yang memiliki unsur-unsur, syarat-syarat dan elemen yang sama dengan ketentuan UU a quo. Dengan adanya dua pengaturan kewenangan menetapkan status keadaan darurat/bahaya tersebut sekaligus yang dikeluarkan oleh Presiden dan dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, kondisi ini tentu melahirkan suatu ketidakpastian hukum yang merugikan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: