Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-01-2014
No. Perkara : 1/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Perpu No. 1 Tahun 2013 menurut para Pemohon telah memperbesar kewenangan Komisi Yudisial dengan turut menyeleksi calon-calon hakim Mahkamah Konstitusi dan dengan serta merta mengurangi kewenangan Mahkamah Agung, DPR dan Presiden terkait pengajuan calon hakim konstitusi dari lembaga-lembaga negara tanpa mengubah Undang-Undang yang mengatur Komisi Yudisial. Hal ini telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan mengalami ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: