Tanggal Registrasi | : | 02-12-2008 |
No. Perkara | : | 52/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 sangat merugikan atau setidaknya nyata sangat potensial merugikan hak konstitusional Pemohon karena membatasi hak Pemohon sebagai partai Politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara menambah syarat perolehan minimum sebesar 20% kursi DPR atau minimum 25% suara sah nasional dan menggantungkan kepada hasil Pemilu DPR, DPD dan DPRD. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430