Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-12-2008
No. Perkara : 51/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 9
Inti Masalah : Persyaratan minimal 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah bagi partai atau gabungan partai dalam mengusulkan Capres dan Wapres lebih bersifat pembrangusan, pengekangan, penjegalan atau setidaknya distorsi resmi oleh UU terhadap hak-hak politik warga negara dan melanggar HAM.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan