Tanggal Registrasi | : | 02-12-2008 |
No. Perkara | : | 51/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 9 |
Inti Masalah | : | Persyaratan minimal 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah bagi partai atau gabungan partai dalam mengusulkan Capres dan Wapres lebih bersifat pembrangusan, pengekangan, penjegalan atau setidaknya distorsi resmi oleh UU terhadap hak-hak politik warga negara dan melanggar HAM. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430