Tanggal Registrasi | : | 18-12-2013 |
No. Perkara | : | 109/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 242 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 242 ayat (2) tersebut diatas menurut Pemohon tidak mencerminkan keadilan, khususnya kreditor yang telah bersusah payah melakukan gugatan dan permohonan penyitaan melalui Pengadilan dapat digugurkan permohonan sitanya yang telah terlaksana berdasarkan Penetapan majelis Hakim dengan mekanisme yang sangat mudah dan sederhana syarat-syarat yuridis yang disebutkan dalam pasal a quo apabila suatu perusahaan dalam PKPU sita gugur dengan sendirinya dalam arti penyitaan tidak dapat berlanjut sehingga merugikan hak konstitusioal Pemohon dan atau masyarakat lainnya dikemudian hari karena tidak mendapatkan sebuah kepastian hukum yang adil karena konsekwensi dari keharusan gugurnya suatu sita yang telah terlaksana, tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan siapa yang lebih dulu pelaksanaan Penyitaan |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430