Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-11-2008
No. Perkara : 50/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3)
Inti Masalah : Dengan adanya Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mencengkram kebebasan Pemohon selaku wartawan, yang menggunakan media internet sebagai wahana pemberitaan pada tanggal 12 Agustus 2008, Satuan Cyber Crime Polisi Daerah (POLDA) Metro Jaya melayangkan surat somasi yang menjerat Pemohon dengan Pasal 27 ayat (3), hal ini menjadi titik balik kebebasan Pers dalam menuangkan hasil investigasi Pemohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan