Tanggal Registrasi | : | 17-11-2008 |
No. Perkara | : | 50/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) |
Inti Masalah | : | Dengan adanya Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mencengkram kebebasan Pemohon selaku wartawan, yang menggunakan media internet sebagai wahana pemberitaan pada tanggal 12 Agustus 2008, Satuan Cyber Crime Polisi Daerah (POLDA) Metro Jaya melayangkan surat somasi yang menjerat Pemohon dengan Pasal 27 ayat (3), hal ini menjadi titik balik kebebasan Pers dalam menuangkan hasil investigasi Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430