Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-11-2008
No. Perkara : 48/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28 ayat (2), (3) dan (6)
Inti Masalah : Adanya Pasal, ayat pada UU Sisdiknas mengenai Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini yang inkonsistensi mengakibatkan penafsiran berbeda sehingga adanya distorsi pada peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2006 tentang Penyelen ggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Dengan demikian tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: