Tanggal Registrasi | : | 26-11-2008 |
No. Perkara | : | 48/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28 ayat (2), (3) dan (6) |
Inti Masalah | : | Adanya Pasal, ayat pada UU Sisdiknas mengenai Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini yang inkonsistensi mengakibatkan penafsiran berbeda sehingga adanya distorsi pada peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2006 tentang Penyelen ggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Dengan demikian tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430