Tanggal Registrasi | : | 28-11-2013 |
No. Perkara | : | 101/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), (2), (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon pasal-pasal a quo jelas-jelas yang memberikan paradigma penyelenggaraan jaminan sosial adalah sistem asuransi, padahal dalam system jaminan social merupakan hak para Pemohon tanpa terkecuali, dan bukan kewajiban sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal-pasal a quo, sehingga jelas merugikan hak konstitusional para Pemohon yang secara derang benderang dijamin haknya untuk mendapatkan jaminan sosial tanpa terkecuali, dan tidak menggunakan sistem peserta yang jelas mereduksi makna "setiap orang" dan "hak warga negara" dalam UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430