Tanggal Registrasi | : | 25-11-2008 |
No. Perkara | : | 47/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 1 ayat (1), (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), (2), Pasal 17, Pasal 22 ayat (1a), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1)Pasal 25 ayat (2) . |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal dan ayat tersebut diatas tidak menggambarkan suatu keadilan dan pemerataan jaminan sosial melainkan justru menjurus pada tindakan yang bersifat diskriminatif, ketidaksamaan kedudukan di dalam hukum, adanya ketidakpastian hukum sehingga tidak relevan dan sangat merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430