Tanggal Registrasi | : | 25-11-2013 |
No. Perkara | : | 100/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 34 ayat (3b) huruf a Bertentangan dengan Alenia Keempat dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (3b) huruf a tersebut yang menempatkan Pancasila sebagai Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yang disejajarkan dengan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu kekeliruan yang fundamental dan fatal yang dapat menciptakan distorsi, ketidakpastian hukum terhadap derivasi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, pertahanan, kebijakan kerjasama internasional dan lain sebagainya. Sebab Pancasila merupakan rujukan utama dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara serta sumber dari segala sumber hukum. Istilah Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara tidak dikenal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan tidak pernah dilakukan kajian ilmiah terlebih dahulu. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430