Tanggal Registrasi | : | 25-11-2008 |
No. Perkara | : | 46/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut diatas dianggap bersifat tidak adil dan diskriminatif serta memberi peluang dan perlindungan kepada para pejabat Tata Usaha Negara khususnya Kepala Daerah untuk tidak menaati ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena obyek yang diminta sita eksekusi merupakan hak kebendaan milik negara/daerah yang tidak dapat disita sesuai Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430