Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-11-2008
No. Perkara : 46/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50
Inti Masalah : Ketentuan pasal tersebut diatas dianggap bersifat tidak adil dan diskriminatif serta memberi peluang dan perlindungan kepada para pejabat Tata Usaha Negara khususnya Kepala Daerah untuk tidak menaati ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena obyek yang diminta sita eksekusi merupakan hak kebendaan milik negara/daerah yang tidak dapat disita sesuai Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: