Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-11-2008
No. Perkara : 42/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351, 353, 354, 355 dan Pasal 356
Inti Masalah : Mengenai ketentuan yang mengatur ditambahkan sepertiganya bagi yang bersalah melakukan tindak kejahatan terhadap ibunya, bapaknya yang sah, isterinya, atau anaknya.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan