Tanggal Registrasi | : | 17-11-2008 |
No. Perkara | : | 42/PUU-VI/2008 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351, 353, 354, 355 dan Pasal 356 |
Inti Masalah | : | Mengenai ketentuan yang mengatur ditambahkan sepertiganya bagi yang bersalah melakukan tindak kejahatan terhadap ibunya, bapaknya yang sah, isterinya, atau anaknya. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430