Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-11-2008
No. Perkara : 42/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351, 353, 354, 355 dan Pasal 356
Inti Masalah : Mengenai ketentuan yang mengatur ditambahkan sepertiganya bagi yang bersalah melakukan tindak kejahatan terhadap ibunya, bapaknya yang sah, isterinya, atau anaknya.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: