Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-10-2003
No. Perkara : 011/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pasal 60 huruf g.
Inti Masalah : Syarat calon anggota dewan yang termasuk tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang dianggap Pemohon merugikan dan merupakan tindakan diskriminasi. Hal ini menghalangi hak konstitusional Pemohon berdasarkan UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: