Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-11-2013
No. Perkara : 99/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 2 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), (4), (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa muatan Pasal 2 tersebut diatas mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dipandang sangat parsialitas, dan krusial, serta berimplikasi melemahkan hak konstitusional para Pemohon khususnya para pekerja/buruh yang dirugikan disaat berselisih di pengadilan PHI dengan para pemegang modal/perusahaan terutama hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: