Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-11-2013
No. Perkara : 99/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 2 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), (4), (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa muatan Pasal 2 tersebut diatas mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dipandang sangat parsialitas, dan krusial, serta berimplikasi melemahkan hak konstitusional para Pemohon khususnya para pekerja/buruh yang dirugikan disaat berselisih di pengadilan PHI dengan para pemegang modal/perusahaan terutama hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan