Tanggal Registrasi | : | 26-11-2013 |
No. Perkara | : | 99/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 2 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), (4), (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa muatan Pasal 2 tersebut diatas mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dipandang sangat parsialitas, dan krusial, serta berimplikasi melemahkan hak konstitusional para Pemohon khususnya para pekerja/buruh yang dirugikan disaat berselisih di pengadilan PHI dengan para pemegang modal/perusahaan terutama hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430