Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-11-2008
No. Perkara : 32/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 93 ayat (3) dan (4) ayat 91), (2) dan (3), Pasal 95 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 96 ayat (4), (5), (6) dan (7), Pasal 97, Pasal 98 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 99 ayat (1) huruf d, e dan f.
Inti Masalah : a. Tidak mempunyai persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, b. Tidak punya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta tidak punya hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum, c. Tidak mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, d. Tidak mempunyai hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, e. Tidak mempunyai hak untuk bebas dan perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan tidak punya hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang yang bersifat diskriminatif, f. Terabaikannya kewajiban saling menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, g. Akan terjadinya ketidakpastian hukum dikalangan pers, khususnya media cetak.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: